Pengertian BPJS Ketenagakerjaan dan Dasar Hukum BPJS TK
dataBPJS.com – Apa BPJS Ketenagakerjaan? Dan apa pula dasar hukum untuk BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia? BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni sebuah program kemasyarakatan untuk publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja khususnya, untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS Ketenaga Kerjaan atau juga disingkat BPJSTK juga merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT. JAMSOSTEK (Persero). Dan pada tanggal 1 Januari, PT. Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, bersamaan dengan berganti namanya BPJS Kesehatan dari Askes sebelumnya.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Hingga berita ini diterbitkan, direktur utama saat ini adalah Elvyn G. Masassya.
Dasar Hukum dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
- Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Pengaturan tentang pelaksanaannya Jamsostek dituangkan dalam:
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.
- Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007
- UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja
- UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.