Cara Daftar Jamsostek BPJS TK secara Online

dataBPJS.com Cara Daftar Jamsostek BPJS secara Online – Mengacu pada pembukaan UUD 1945 bahwa negara Indonesia menganut konsep welfare state (negara kesejahteraan). Hal ini mendorong negara untuk sebisa mungkin menjamin kesejahteraan bagi seluruh warga negaranya termasuk dalam hal ini adalah mereka yang mengabdikan dirinya untuk bekerja pada perusahaan sebagai tenaga kerja. Negara memenuhinya dengan cara membentuk suatu badan yang concern terhadap hak-hak pekerja yang dahulu bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Saat ini, peran serta fungsi dari Jamsostek dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dimaksud dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan hari tua; c. jaminan pensiun; dan d. jaminan kematian. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Anda akan mendapatkan manfaat jika mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan.

Prosedur Cara Daftar Jamsostek BPJS TK secara Online untuk JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Terbaru

Ada beberapa program yang ditawarkan kepada Anda, antara lain sebagai berikut: Program Jaminan Kecelakaan Kerja, program Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kematian serta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Berikut adalah penjelasan mengenai bagaimana cara daftar jamsostek BPJS Ketenagakerjaan bagi Anda yang saat ini sedang bertanya-tanya mengenai prosedur resminya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Cara Daftar Jamsostek BPJS TK secara Online Terbaru Lengkap

Lalu bagaimana cara daftar jamsostek BPJS? Anda tidak perlu khawatir lagi jika tidak memiliki waktu untuk mendaftar secara langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, Anda saat ini sudah dimanjakan dengan fasilitas pendaftaran online yang disediakan pada website BPJS ketenagakerjaan.

Dengan adanya sistem pendaftaran online ini tentu Anda akan lebih efisiensi waktu serta mempermudah Anda untuk bergabung dan mendapatkan layanan sebagai tenaga kerja. Pada dasarnya dikenal ada 2 kategori pada pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini. Yang pertama adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dan yang kedua adalah tenaga kerja mandiri.

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan cara daftar jamsostek BPJS bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja dan tenaga kerja mandiri keduanya:

Tenaga kerja di bawah perusahaan (di dalam hubungan kerja)

Jika Anda merupakan tenaga kerja di bawah perusahaan, maka ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk memenuhi prosedur cara daftar jamsostek BPJS Ketenagakerjaan ini, antara lain:

  • SIUP Asli dan fotokopinya
  • NPWP Perusahaan asli dan fotokopinya
  • Akta Perdagangan Perusahan asli dan fotokopinya
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Pasfoto 2×3 (1 lembar)

Perusahaan dapat mendaftarkan tenaga kerjanya secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sini perusahaan harus mendaftarkan identitas perusahaannya dulu. Caranya mudah saja. Klik tulisan “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”. Lalu daftarkan perusahaan Anda dengan menggunakan email perusahaan. Selanjutnya, perusahaan akan mendapatkan email balasan dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, pihak perusahan perlu membawa dokumen-dokumen persyaratan tenaga kerja dalam hubungan kerja ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Tenaga kerja mandiri (di luar hubungan kerja)

Jika Anda bukan merupakan tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan, misalnya saja Anda adalah seorang pekerja lepas atau juga seorang wirausaha, maka jika Anda ingin mendaftarkan keanggotaan pada BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus mempunyai wadah sebuah organisasi. Organisasi yang dibentuk tersebut minimal harus terdiri dari 10 orang. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga kerja mandiri untuk memenuhi prosedur cara daftar jamsostek bpjs, antara lain:

  • Surat izin usaha yang berasal dari kelurahan setempat.
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Pasfoto 2×3 (1 lembar)

Tata caranya tidak jauh beda dengan pendaftaran tenaga kerja perusahaan. Langkah pertama adalah, Anda harus membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Anda harus menggunakan alamat organisasi pada kelompok yang Anda daftarkan. Lalu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelah pemberitahuan tersebut, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS terdekat Anda dengan membawa persyaratan.

Baca juga:

Demikian adalah ulasan mengenai cara daftar jamsostek bpjs TK secara online. Dengan adanya program ini, harapannya tenaga kerja dapat memperoleh hak ekonomi, sosial, budaya sebagaimana telah diamanatkan oleh konsitutisi Indonesia (UUD 1945) sebagai hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Hal ini dipercaya dapat melindungi tenaga kerja dari resiko-resiko yang tidak diinginkan saat bekerja serta sebagai upaya persiapan untuk masa tua pada tenaga kerja. Tunggu apalagi. Segera daftarkan diri Anda ke BPJS Ketenagakerjaan untuk sesegera mungkin mendapatkan manfaatnya. Semoga bermanfaat.

Tag: syarat pencairan jamsostek 2017, bpjs tku, cara cek saldo bpjs pensiun, peraturan bpjs ketenagakerjaan 2017, kantor jamsostek wonogiri, cara mencairkan jamsostek 2017, edabu, kepanjangan bpjs, kantor jamsostek jombang, kantor jamsostek sragen