Cara Mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) 100%
dataBPJS.com – Anda para tenaga kerja yang sudah mendaftarkan diri Anda pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik di bawah instansi maupun secara mandiri tentu bertanya-tanya bagaimana cara mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mempersiapkan masa pensiun Anda. Sejak, bidang ini diurusi oleh BPJS Ketenagakerjaan, peraturan perundang-undangan yang melandasinya pun kian berganti-ganti secara dinamis. Hal ini mengharuskan Anda untuk mengikuti perkembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan ini. Perubahan ini salah satunya terjadi pada cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 100% penuh.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Nomor 2015, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ini dapat diambil 100% jika menunggu kepesertaan selama 10 tahun atau sudah berusia 56 tahun. Namun, kini dengan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang mulai diberlakukan sejak 1 September 2015 lalu, ada mekanisme pengambilan saldo mulai dari 10%, 30%, hingga 100%. Penasaran? Marilah kita pahami cara mencairkan BPJS di bawah ini:
Bagaimana Cara Mencairkan BPJS?
Daftar Isi
Klaim JHT 10% dan 30%
Jika Anda ingin mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) 10% atau 30%, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, antara lain:
- Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 10 tahun.
- Anda masih tercatat aktif bekerja.
Tak hanya, itu saja Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk kemudian dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dokumen yang dipersyarakatkan tersebut, antara lain:
Klaim saldo JHT 10%:
- FC kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membawa yang asli.
- FC KTP/Paspor dan membawa yang asli.
- FC KK dan membawa yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.
- Buku Tabungan
Klaim saldo JHT 30%:
- FC kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membawa yang asli.
- FC KTP/Paspor dan membawa yang asli.
- FC KK dan membawa yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.
- Dokumen Perumahan
- Buku Tabungan
Klaim JHT 100%
Anda yang ingin mencairkan seluruh dana JHT Anda, sejak 1 September 2015 kemarin, Anda dapat mencairkan 100% saldo Anda tanpa harus menunggu umur 56 tahun, Anda mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
Kini, Anda hanya memerlukan waktu 1 bulan setelah Anda berhenti dari pekerjaan, Anda sudah dapat mencairkan 100% dana JHT Anda. Alasan berhenti bekerja ini, bisa dikarenakan Anda secara pribadi berinisiatif untuk resign maupun karena diberhentikan oleh pihak perusahaan.
Ada beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi terkait cara mencairkan BPJS 100% ini, antara lain:
- FC dan asli kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- FC dan asli Paklaring.
- FC dan asli FC dan asli KTP/SIM
- FC dan asli KK
- FC dan asli Buku rekening tabungan
Prosedur cara mencairkan BPJS 100% ini, antara lain:
- Anda harus mendatangi secara langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Anda mengisi formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Anda harus menandatangani surat pernyataan bahwa Anda sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
- Seluruh berkas lengkap (ceklis)
- Anda akan mendapatkan panggilan wawancara serta foto.
- Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
Baca juga:
- Cara Daftar Jamsostek BPJS TK secara Online
- Cara Membayar BPJS Lewat ATM
- Begini Cara Cek Saldo BPJS Yang Benar Update Terbaru
Demikian adalah ulasan mengenai cara mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) sampai 100% full. Semoga memberikan tambahan informasi dan pengetahuan bagi Anda yang sedang bingung terkait klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) baik 10%, 30%, maupun 100%. Semoga bermanfaat.