Pelayanan Apa Saja yang Ditanggung BPJS? Ini Daftarnya!

dataBPJS.com – Bagi Anda yang ingin mendaftar BPJS atau baru pertama kali  menggunakannya tentu akan  bertanya-tanya pelayanan apa saja yang ditanggung oleh BPJS. Jika Anda tidak memiliki  pengetahuan tentang hal ini jangan heran apabila Anda hendak menggunakannya untuk keperluan kesehatan Anda tiba-tiba tenaga medis mengatakan bahwa hal tersebut di luar  coverage dari BPJS. Lalu  apa saja yang ditanggung BPJS?

Apa Saja yang Ditanggung BPJS

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang  Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ada 5 jenis pelayanan yang  dijamin oleh BPJS, antara lain:

Pelayanan Apa Saja yang Ditanggung BPJS?

1. Pelayanan kesehatan di FKTP merupakan pelayanan kesehatan non-spesialistik yang meliputi:

1) Administrasi pelayanan;

2) Pelayanan promotif dan preventif;

3) Pemeriksanaan, pengobatan, dan konsultasi medis;

4) Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif;

5) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;

6) Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis

7) Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan

8) Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud diatas apa saja yang ditanggung  BPJS untuk pelayanan medis mencakup:

1) Kasus medis yang dapat diselesakan secara tuntas di pelayanan kesehatan tingkat pertama;

2) Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan;

3) Kasus medis rujuk balik;

4) Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama;

5) Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi, dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan

6) Rehabilitasi medik dasar.

2. Pelayanan Kesehatan di FKRTL/Rujukan Tingkat Lanjutan yang mencakup:

1) Administrasi pelayanan;

2) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;

3) Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis;

4) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;

5) Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;

6) Rehabilitasi medis;

7) Pelayanan darah;

8) Pelayanan kedokteran forensik klinik;

9) Pelayanan jenazah (pemulasaran jenazah) pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan (tidak termasuk peti jenazah);

10) Perawatan inap non-intensif;

11) Perawatan inap di ruang intensif; dan

12) Akupunktur medis.

3. Pelayanan promotif dan preventif apa saja yang ditanggung BPJS:

1) Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.

2) Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak.

3) Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, tubektomi, termasuk komplikasi KB bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.

4) Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

5) Pelayanan skrining kesehatan tertentu diberikan secara selektif untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan, yaitu: a) Diabetes mellitus tipe II;

b) Hipertensi;

c) Kanker leher rahim;

d) Kanker payudara; dan

e) Penyakit lain yang ditetapkan Menteri.

6) Pelayanan skrining kesehatan tertentu dalam poin 5) merupakan pelayanan yang termasuk dalam lingkup non-kapitasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan penunjang pelayanan skrining kesehatan apa saja yang ditanggung  BPJS meliputi :

a) Pemeriksaan Gula Darah;

b) Pemeriksaan IVA untuk kasus Ca Cervix ; dan

c) Pemeriksaan Pap Smear

7) Khusus untuk kasus dengan pemeriksaan IVA positif dapat dilakukan pelayanan Terapi Krio.

4. Pelayanan Kebidanan dan Neonatal dalam JKN apa saja yang ditanggung BPJS:

1) Pemeriksaan ANC berupa pemeriksaan fisik, pengukuran tinggi badan dan berat badan, pemeriksaan tekanan darah, pengukuran lingkar lengan atas, pemeriksaan tinggi fundus uteri, pemeriksaan denyut jantung janin, pemeriksaan posisi janin, pemeriksaan Hb, pemeriksaan golongan darah, tes celup glukoprotein urin, imunisasi, pemberian suplemen besi dan asam folat, dan konseling, serta mengonsultasikan ke dokter pada trimester pertama atau sedini mungkin.

2) Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket minimal 4 (empat) kali pemeriksaan.

3) Pemeriksaan PNC/neonatus sesuai standar diberikan dalam bentuk paket minimal 3 (tiga) kali kunjungan ibu dan 3 (tiga) kali kunjungan bayi.

4) Pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya.

5. Pelayanan alat kesehatan

Pelayanan alat kesehatan yang jenis dan plafon harga ditetapkan oleh Menteri. Pelayanan alat bantu kesehatan apa saja yang ditanggung BPJS meliputi : Kacamata,  Alat bantu dengar ,  Protesa alat gerak (kaki  palsu dan  tangan palsu), Protesa gigi, Korset tulang belakang, Collar neck, Kruk.

Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS

Agar Anda tidak kecewa nantinya jika sudah terlanjur ke rumah sakit namun ternyata keluhan  Anda tidak  ditanggung oleh BPJS, Anda harus mengetahui  apa saja yang ditanggung BPJS dan  apa  saja yang tidak. Berikut ini adalah pelayanan yang  tidak ditanggung  BPJS:

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupunktur non medis, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
  12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  15. Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events);. Yang dimaksudkan preventable adverse events adalah cedera yang berhubungan dengan kesalahan/kelalaian penatalaksanaan medis termasuk kesalahan terapi dan diagnosis, ketidaklayakan alat dan lain-lain sebagaimana kecuali komplikasi penyakit terkait.
  16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Baca juga: Manfaat BPJS Kesehatan dan JKN untuk Kita

Demikian  penjelasan mengenai  apa saja yang ditanggung  BPJS.  Dengan  membaca artikel ini diharapkan Anda dapat memahami pelayanan apa saja yang ditanggung serta tidak ditanggung  oleh BPJS. Semoga  bermanfaat.

Tag: pcarevaksin, apakah icu ditanggung bpjs, daftar obat bpjs 2017 pdf, optik bpjs tangsel, arti kpj pada bpjs, data segmen bpjs, apa itu kpj, bpjs untuk icu, fisioterapi tidak ditanggung bpjs, kode icd 10 LENGKAP