BPJS e-Klaim : Prosedur dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
dataBPJS.com – BPJS e-klaim merupakan layanan online yang disediakan pihak BPJS TK (Ketenagakerjaan) untuk mengklaim jaminan Hari Tua (jHT) atau Jaminan Kematian (JK). Kedua jaminan ini telah menjadi hak seluruh tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS TK. Layanan online BPJS e-klaim ini dihadirkan untuk memudahkan prosedur dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan dan tentunya memudahkan pesertanya untuk mengklaim jaminannya tanpa harus berhadapan dengan antrian panjang atau jarang kantor yang jauh. Sehingga Anda dapat mengklaim BPJS dimanapun Anda mau.
Berdasarkan peraturan BPJS per tanggal 1 September 2015, Anda memiliki hak untuk mencairkan 100% saldo jaminan Anda. Begitupun bagi tenaga kerja yang terkena PHK atau mengajukan resign. Namun, setidaknya Anda menunggu sekitar sebulan setelah pemberhentian Anda jika ingin mengajukan klaim BPJS. Berikut prosedur dan cara klaim BPJS melalui layanan BPJS e-klaim. Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) 100%.
Siapkan Dokumen Berikut Ini Sebagai Syarat BPJS E-Klaim
- Kartu Keluarga (lembaran asli)
- Kartu Tanda Penduduk (usahakan melampirkan e-KTP)
- Buku Tabungan yang sesuai dengan KTP
- Surat pengunduran diri atau pemberhentian kerja dari perusahaan.
- Lampiran surat keterangan dari Perusahaan ke DISNAKER (berlaku untuk verklaring tahun 2015 ke atas)
- Kartu BPJS TK
Semua dokumen di atas, akan di-upload pada form yang disediakan. Usahakan dokumen yang akan di-scan merupakan lembaran asli (bukan hasil fotocopy).
Sebelum melangkah lebih jauh, perlu Anda ketahui bahwa prosedur dan cara klaim BPJS melalui layanan BPJS e-klaim ini diakses melalui komputer PC atau notebook (laptop). Sangat tidak direkomendasikan untuk menggunakan smartphone. Sebab, beberapa fitur tidak akan terlihat jika melalui tampilan mobile.
1. Register atau Sign in dengan akun BPJS TK
- Pertama, Anda harus mengakses situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
Jika Anda belum memiliki akun, lakukan register terlebih dahulu dengan memilih “Isi Form Registrasi Disini” yang terletak di bawah pilihan “SIGN IN”. Akun ini digunakan dalam prosedur dan cara klaim BPJS melalui layanan BPJS e-klaimserta untuk mengakses semua layanan online yang disediakan BPJS TK.
- Pada Form Registrasi Anda harus mengisi :
- Nomor KPJ Anda yang aktif
- Nama dan tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung. Pastikan nama ibu kandung yang Anda isi sesuai dengan yang terdaftar di data perusahaan. Perhatikan ejaan nama yang Anda input. Kesalahan ejaan nama ibu kandung banyak ditemui dalam pengajuan e-klaim.
- Nomor handphone yang selalu aktif
- Email (disarankan untuk mendaftarkan email yahoo Anda agar lebih cepat notifikasinya)
- Kode keamanan
- Ceklis ‘ya, saya setuju’
- Pilih “Submit data”
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi PIN Aktivasi yang dikirim pihak BPJS melalui email Anda. Jika Anda menggunakan email yahoo notifikasi seperti ini akan cepat sampai ke inbox Anda.
- PIN inilah yang akan Anda gunakan Sign In dalam prosedur dan cara klaim BPJS melalui layanan BPJS e-klaim.
2. Pengisian Form Pengajuan e-klaim BPJS
- Setelah berhasil sign in, langkah selanjutnya adalah memilih layanan “e-klaim JHT”.
- Kemudian, Anda akan masuk ke halaman pengisian form e-klaim JHT.
- Isi semua keterangan yang dibutuhkan dengan benar dan mengunggah hasil scan pada kolom yang disediakan. Pastikan ukuran hasil scan yang akan Anda unggah tidak melebihi 1 MB.
- Setelah memastikan bahwa seluruh informasi yang dibutuhkan telah terisi dengan benar, pilih menu “SIMPAN”.
- Setelah itu, akan muncul tulisan “Data berhasil disimpan, silahkan cek email Anda untuk informasi selanjutnya.”
- Dengan munculnya pesan ini, itu berarti pengajuan klaim Anda telah atau sementara diproses. Anda dapat mengetahui bahwa pengajuan klaim diterima atau ditolak melalui balasan email dari pihak BPJS TK.
- Ketika pengajuan klaim Anda ditolak, balasan email yang Anda terima berupa informasi mengenai beberapa data yang masih harus Anda lengkapi.
- Jika pengajuan klaim Anda diterima, balasan email yang Anda terima adalah pernyataan penerimaan dari pihak BPJS TK dan lampiran Form F5. Anda akan diminta untuk mencetak Form F5 tersebut dan dibawa ke kantor cabang BPJS TK. Berdasarkan informasi terbaru, Anda diminta untuk menyertakan materai 6.000.
Baca juga:
- Mengenal PCare BPJS Kesehatan, Aplikasi Primary Care Resmi
- Prosedur Cara Syarat Klaim Fasilitas BPJS Kacamata Gratis
- Cara Meminta Surat Rujukan BPJS Ke Rumah Sakit di Puskesmas Klinik
Begitulah prosedur dan cara klaim BPJS melalui layanan BPJS e-klaim. Proses pencairan dananya akan dikonfirmasi di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari alamat Anda.