Pengertian BPJS dan Dasar Hukum di Indonesia

dataBPJS.comBPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang. Dasar hukum yang melandasinya adalah UU No 40 Tahun 2004, dan UU No 24 Tahun 2011. Itulah pengertian BPJS dan dasar hukum di Indonesia.

Sebagai informasi yang lebih rinci, menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.

Pengertian BPJS dan Dasar Hukum di Indonesia

Sedangkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang telah ada di Indonesia sebelumnya, yakni diantaranya adalah lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan, dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itulah BPJS terbagi menjadi dua kategori, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedari awal dibentuk hingga sekarang BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan telah memiliki kantor perwakilan BPJS di tingkat provinsi, serta kantor cabang BPJS di tingkat kabupaten/kota. Bahkan, kini kantor cabang tingkat kecamatan pun sudah tersedia di beberapa kecamatan padat penduduk di Indonesia.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka BPJS memiliki dua dasar hukum utama, yaitu:

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
Tag: data pengguna bpjs, pengertian edabu, jamsostek bintaro, kantor jamsostek wlingi, pengertian bpjs menurut uu, pengertian BpJS menurut undang-undang, kantor jamsostek dari tegal, kantor jamsoatek wlingi, kantor iamsostek bintaro, Jamsostek wlingi