Prosedur Cara Syarat Klaim Fasilitas BPJS Kacamata Gratis
dataBPJS.com – Prosedur Cara Syarat Klaim Fasilitas BPJS Kacamata Gratis. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau biasa disebut BPJS merupakan badan bentukan pemerintah sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945 untuk memberikan hak sosial kepada warga negara. BPJS pada dasarnya dibagi menjadi 2 bagian focus utama yakni di bidang kesehatan yang ditangani oleh BPJS Kesehatan, sementara untuk permasalahan tenaga kerja di-handle oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, nampaknya BPJS Kesehatan jauh lebih popular di telinga masyarakat jika dibandingkan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tahukah Anda bahwa hamper setiap permasalahan kesehatan Anda dapat diselesaikan oleh BPJS jika Anda memang sudah terdaftar resmi menjadi anggota dari BPJS Kesehatan ini. Banyak permasalahan kesehatan yang terjadi, salah satu yang berkaitan dengan indera penglihatan Anda. Banyak orang memiliki permasalahan pada mata apakah itu minus, plus, silinder, dsb namun mereka belum banyak yang mengetahui bahwa kaca mata juga ditangguh oleh BPJS. Lalu, bagaimana untuk mendapatkan fasilitas BPJS kacamata? Penasaran? Berikut adalah prosedur untuk klaim kacamata melalui BPJS. Selamat menyimak!
Bagaimana cara mendapatkan fasilitas BPJS kacamata?
Prosedur Cara Syarat Klaim Fasilitas BPJS Kacamata Gratis
Daftar Isi
Prosedur klaim kacamata
Pertama-tama tentu Anda harus sudah menjadi anggota penerima layanan BPJS. Artinya di sini, Anda memang telah membayar iuran setiap bulannya. Jika memang kepesertaannya aktif sebagai penerima layanan BPJS, maka Anda harus mendapatkan resep dari dokter spesialis mata ditujukan ke optik yang Anda kehendaki.
Lalu bagaimana cara mendapatkan resep dari dokter spesialis mata? Karena BPJS memiliki sistem rujukan, maka pertama-tama Anda harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1. Fasilitas kesehatan tingkat 1 ini biasa disebut Faskes 1. Anda bisa mengunjungi Faskes 1, antara lain puskesmas, dokter umum, atau klinik kesehatan. Dari Faskes 1 ini, Anda akan dirujuk untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di Faskes 2.
Apakah itu Faskes 2? Faskes 2 ini merupakan dokter spesialis yang akan menangani pengobatan Anda, yang dalam hal ini adalah dokter spesialis mata. Anda akan mendapatkan resep dari Faskes 2 atau dokter spesialis ini. Resep yang diberikan dokter spesialis mata ini berisi diagnose atas penyakit Anda, apakah Anda mengalami mata minus, plus, atau juga silinder.
Langkah selanjutnya adalah Anda perlu membawa resep tersebut ke optik yang Anda tuju. Sebelumnya, Anda harus memastikan bahwa optik yang Anda tuju tersebut merupakan optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS sehingga Anda bisa memperoleh fasilitas BPJS kacamata di sini. Saat Anda melakukan klaim, Anda harus benar-benar berhati-hati karena resep harus diberikan oleh dokter spesialis dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari (1 bulan) karena resep tidak lagi berlaku jika lebih dari 30 hari (1 bulan). Jika Anda melewati tenggang waktu tersebut, Anda harus mengulangi lagi dari awal.
Besaran klaim kacamata
Setelah Anda mengetahui bagaimana cara mendapatkan fasilitas BPJS kacamata di atas, kini saatnya Anda harus mengetahui berapa besaran klaim kacamata yang Anda terima sehingga Anda tidak kebingungan saat mengurus kacamata di optik. Besaran klaim kacamata ini tergantung pada jenis program BPJS yang Anda ikuti. Ingatkah Anda kelas BPJS yang dulu Anda ikuti? Jawabannya pasti ingat karena dengan pembagian kelas tersebut akan mempengaruhi jumlah iuran yang harus Anda bayarkan setiap bulannya dan dalam hal ini juga mempengaruhi besaran fasilitas BPJS kacamata yang Anda terima.
Berikut ini adalah rinciannya:
- Jika Anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kelas 1, maka Anda akan mendapatkan klaim sebesar Rp 300.000,00.
- Jika Anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kelas 2, maka Anda akan mendapatkan klaim sebesar Rp 200.000,00.
- Jika Anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kelas 3, maka Anda akan mendapatkan klaim sebesar Rp 150.000,00.
Misalnya Anda menderita mata minus dan harus membeli kacamata seharga Rp 500.000,00 di suatu optik, maka jika Anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kelas 1, Anda hanya perlu membayar Rp 200.000,00. Jika Anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kelas 2, Anda hanya perlu membayar Rp 300.000,00. Dan jika Anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kelas 3, maka Anda hanya perlu membayar Rp 150.000,00, Anda hanya perlu membayar Rp 350.000,00.
Bagaimana menguntungkan bukan terdaftar sebagai penerima layanan BPJS?
Demikian pembahasan mengenai fasilitas BPJS kacamata. Semoga menjawab pertanyaan Anda yang sedang mencari prosedur klaim kacamata BPJS serta besaran klaim BPJS yang Anda terima. Semoga bermanfaat.