Berapa Tarif BPJS Semua Paket? Ini Informasi Lengkapnya
dataBPJS.com – Anda pasti penasaran bukan dengan berapa banyak uang yang harus Anda keluarkan setiap bulannya untuk dapat menikmati layanan BPJS. Di bawah ini merupakan penjelasan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. yang mengatur mengenai berapa tarif bpjs semua paket?
Berapa Tarif BPJS Semua Paket Lengkap
A. Mengenai siapa yang membayar iuran BPJS ini diatur pada pasal 16, antara lain:
1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
(1a) Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah.
(2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
(3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.
(3a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi:
a. Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
b. Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
B. Bagi Anda yang bekerja pada lembaga pemerintahan, ketentuan mengenai berapa tarif bpjs semua paket ini diatur dalam Pasal 16 B sebagai berikut;
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
b. 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.
C. Bagi Anda yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Pasal 16A yang berbunyi:
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per orang per bulan,
D. Mengenai berapa tarif bpjs semua paket secara spesifik dijelaskan dalam Pasal 16 F sebagai berikut:
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:
a. sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Ketentuan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.”
E. Mengenai kapan pembayaran BPJS ini dijelaskan dalam Pasal 17 yang berbunyi:
Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
F. Sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2 maka dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
- Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Baca juga:
- Faskes BPJS: Alamat Kantor BPJS Lengkap untuk Jakarta dan Surabaya
- Manfaat BPJS Kesehatan dan JKN untuk Kita
Demikian ulasan mengenai berapa tarif bpjs semua paket yang dapat Anda jadikan referensi apabila saat ini Anda sedang kebingungan untuk mencari tahu berapa banyak iuran yang harus Anda bayarkan untuk menikmati layanan BPJS. Semoga bermanfaat.