Pengertian BPJS Kesehatan dan Landasan Hukum Yang Berlaku
dataBPJS.com – Apa pengertian BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan adalah singkatan dari kepanjangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yaitu sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha (BU) lainnya ataupun rakyat biasa.
Semua warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Awalnya BPJS Kesehatan adalah ASKES (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), akan tetapi sejak tanggal 1 Januari 2014 berubah menjadi BPJS Kesehatan berdasar UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dasar atau Landasan Hukum BPJS Kesehatan
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52