Cara Berobat ke Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan
dataBPJS.com – BPJS adalah jaminan sosial yang ditujukan untuk seluruh penduduk Indonesia. Jaminan ini terbagi dalam 2 jenis, yaitu jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Saat Anda sedang sakit, jaminan ini akan membantu meringankan biaya administrasi dan pengobatan yang dihabiskan sesuai dengan cakupan yang sudah ditentukan. Saat pendaftaran pengobatan menggunakan skema BPJS, tidak sedikit yang mengalami penolakan karena kesalahan prosedur. Agar hal ini tidak terjadi saat Anda melakukan pengobatan, berikut adalah cara berobat ke rumah sakit dengan BPJS yang harus Anda ikuti.
Prosedur Dan Cara Berobat Ke Rumah Sakit BPJS Yang Wajib Anda Tahu
Daftar Isi
Ke PUSKESMAS dulu atau langsung saja ke RS?
Masih banyak di antara kita yang masih meragukan ketersediaan tenaga medis yang memadai di puskesmas. Namun, sejak Askes berubah menjadi BPJS prosedur pelayanan pun menjadi bertingkat. Maksudnya, pelayanan BPJS akan berlaku jika Anda mengikuti prosedurnya dari Fasilitas Kesehatan 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter keluarga hingga jika mengharuskan sampai tingkat fasilitas kesehatan lanjutan yaitu RS.
Maka dari itu, jika Anda menggunakan BPJS Anda di RS tanpa disertai surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan 1 (Faskes 1), BPJS akan tertolak dan Anda akan menjadi pasien umum tanpa jaminan apapun. Oleh karena itu jika Anda sakit, apalagi bukan merupakan sakit yang gawat darurat, jangan gegabah untuk langsung ke RS. Pergilah ke Faskes 1 terlebih dahulu, jika tidak bisa tertangani barulah Anda meminta surat rujukan ke RS. Dengan begitu, BPJS akan menanggung pengobatan Anda.
Cara Berobat ke Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan
Untuk lebih jelasnya, cara berobat ke Rumah Sakit dengan BPJS akan dipaparkan tahap demi tahap. Saat Anda sakit (bukan sakit gawat darurat), yang pertama Anda harus lakukan adalah :
- Pergilah ke Faskes 1 (Puskesmas, Klinik, atau Dokter Keluarga)
Saat pertama kali mendaftar BPJS, Anda tentu diberitahu tentang Faskes mana Anda terdaftar. BPJS pun telah memilihkan Faskes terdekat dari alamat yang Anda daftarkan. Makanya, saat hendak berobat pergilah ke faskes dimana Anda terdaftar. Jadi, anggota BPJS telah terdata persatu Faskes. Sama halnya ketika Anda berpindah alamat. Segera konfirmasi di kantor BPJS setempat untuk memilihkan Faskes terdekat untuk Anda.
- Jika tidak tertangani, mintalah surat rujukan.
Ketika sarana dan prasarana faskes 1 tidak memadai untuk keluhan Anda, mintalah surat rujukan ke RS. Dokter di puskesmas tersebut akan merujuk Anda ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh BPJS. Jadi, kita tidak dapat serta-merta memilih RS sendiri. Sebab, rujukan menuju RS pun bertingkat-tingkat sesuai kelas RS itu sendiri dan disesuaikan dengan keluhan Anda.
- Pergilah ke RS yang dirujukkan
Langkah terakhir dalam cara berobat ke Rumah Sakit dengan BPJS adalah datang ke RS yang ditunjukkan.Namun sebelum ke RS, siapkan beberapa berkas terlebih dahulu, berupa :
- Kartu BPJS Asli dan fotocopyannya
- KTP yang telah difotocopy dan tentunya masih berlaku.
- Kartu Keluarga yang telah difotocopy
- Surat Rujukan dari faskes 1
Begitulah cara berobat ke Rumah Sakit dengan BPJS yang benar. Memang tampak rumit, namun hal ini telah menjadi ketetapan BPJS agar pelayanannya tetap terorganisir dan mudah terpantau.
Baca juga:
- Download Aplikasi Qi 9 BPJS Kesehatan Terbaru Lengkap
- Cara Membayar BPJS Online Dan Offline Yang Praktis
- Berapa Iuran BPJS Terbaru Saat Ini? Lihat Disini!
Pada beberapa kasus, pasien diperbolehkan langsung berobat ke RS tanpa melalui rujukan faskes 1, yaitu : kasus gawat darurat yang jika tidak ditangani cepat akan menimbulkan efek kecacatan atau kematian. Semoga cara berobat ke Rumah Sakit dengan BPJS yang telah dijabarkan di atas dapat membantu Anda.